Urgensi Upaya Banding Administratif kepada Menteri Keuangan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
DOI:
https://doi.org/10.57096/lentera.v3i4.177Keywords:
Banding Administratif, Upaya Administratif, Sengketa PajakAbstract
Upaya administratif dalam penyelesaian sengketa pajak, diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak, melalui permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan. Upaya administratif tersebut, tanpa dilanjutkan dengan upaya banding administratif kepada Menteri Keuangan, selaku atasan Direktur Jenderal Pajak. Wajib pajak yang tidak puas atas keputusan Direktur Jenderal Pajak, dapat mengajukan banding dan gugatan ke Pengadilan Pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan kedudukan Menteri Keuangan dalam penyelesaian sengketa pajak melalui upaya administratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan buku referensi. Dari penelitian yang dilakukan, diketahui penyelesaian sengketa pajak melalui upaya administratif, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pada kewenangan atribusi. Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyelesaikan sengketa pajak melalui upaya administratif berupa banding administratif, merupakan bentuk pengawasan dari Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan merupakan bentuk perlindungan hukum kepada wajib pajak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yadhy Cahyady

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.