Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai Penerapan Sinergi Hukum Dan Kebijakan Ekonomi Di Era Globalisasi

Authors

  • Agung Nugraha Universitas Pasundan
  • Ernni Rosinawati Universitas Pasundan
  • Elli Ruslina Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.57096/lentera.v3i2.148

Keywords:

sinergi hukum, undang-undang cipta kerja, perizinan, kebijakan ekonomi, globalisasi

Abstract

Studi ini memeriksa bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja berfungsi sebagai cara untuk menerapkan hukum dan kebijakan ekonomi yang selaras di era globalisasi. Namun, untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja, kebijakan ekonomi Indonesia memerlukan kerangka hukum yang jelas dan konsisten. Untuk menyederhanakan aturan di berbagai industri, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Meskipun demikian, meskipun Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja melalui penyederhanaan regulasi, penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaannya masih menghadapi berbagai masalah dan hambatan, seperti ketidaksesuaian regulasi dan masalah implementasi di lapangan. Evaluasi dan penyesuaian perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja di masyarakat. Di era globalisasi, pemerintah harus terus memperbarui kebijakannya untuk menciptakan iklim investasi yang baik.

Downloads

Published

2025-03-11