Kepastian Hukum Penyelenggaraan Reklamasi Dengan Perundang Undangan Ruang Laut Di Wilayah Pesisir Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57096/lentera.v3i2.147Keywords:
kepastian hukum, reklamasi, Wilayah Pesisir, regulasi, ruang lautAbstract
Indonesia memiliki wilayah laut yang luas dengan potensi ekonomi besar, namun reklamasi pesisir sering menghadapi permasalahan hukum dan lingkungan. Studi ini bertujuan menganalisis kepastian hukum penyelenggaraan reklamasi di wilayah pesisir berdasarkan peraturan perundang-undangan ruang laut. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan yuridis untuk menelaah regulasi terkait reklamasi serta dampaknya. Data diperoleh dari undang-undang, peraturan pemerintah, dan penelitian terdahulu. Analisis dilakukan terhadap efektivitas regulasi dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, investor, dan masyarakat pesisir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 telah mengatur reklamasi, implementasi masih menghadapi kendala. Permasalahan yang ditemukan meliputi tumpang tindih peraturan, lemahnya pengawasan, serta kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan reklamasi. Ketidakpastian hukum ini dapat menghambat proyek reklamasi, menimbulkan konflik sosial, dan menyebabkan degradasi lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi dan peningkatan pengawasan sangat diperlukan. Pemerintah harus memastikan proses perizinan reklamasi transparan dan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pesisir. Implikasi penelitian ini merekomendasikan kebijakan yang memperkuat aspek hukum dan kelembagaan dalam pengelolaan reklamasi agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rita Listiyarini, Tanudjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.