Eksistensi Perkembangan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Keywords:
Dampak Lingkungan (AMDAL), Instrumen Pencegahan Pencemaran/Perusakan, LingkunganAbstract
Dunia usaha saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dalam menjalankan Makalah ini ingin menjelaskan eksistensi AMDAL serta fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan. Bahwa pembangunan harus direncanakan secara matang sehingga dapat memberikan prediksi kepada masyarakat dan pemerintah mengenai dampak besar dan penting yang terjadi kedepannya setelah usaha, kegiatan dan pembangunan tersebut dijalankan. Pada akhirnya proses pembangunan yang berdasarkan AMDAL benar-benar harus memikirkan keberlangsungan hidup generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Tentu ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam penulisan hukum ini penulis mempergunakan metode penelitian yang bersifat Normatif artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan dan menerangkan data secara lengkap, terperinci, dan sistematis.