Lentera: Multidisciplinary Studies
Volume 1 Number 4, August, 2023
p- ISSN: 2987-2472| e-ISSN: 2897-7032
279
Jehuda Bill Jonas, Murtanto
PENGARUH SOSIALISASI, PENGAWASAN DAN TINGKAT KEPATUHAN
WAJIB PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PENERIMAAN PAJAK
Jehuda Bill Jonas
1*
, Murtanto
2
Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Indonesia
1,2
E-mail: papaje79@gmail.com
ABSTRAK
Pajak sangat dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Namun
demikian, keberhasilan kinerja pencapaian realiasi target penerimaan pajak di Indonesia bukan
merupakan usaha yang mudah dilakukan. Hal ini tercermin dari tax ratio Indonesia yang masih sangat
kecil. Oleh karena itu penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan kinerja
penerimaan pajak menjadi sangat penting untuk dilakukan. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk
menguji pengaruh sosialisasi, kegiatan pengawasan dan tingkat kepatuhan terhadap pertumbuhan
penerimaan pajak. Data yang digunakan adalah data panel serta metode analisis yang digunakan yaitu
metode analisis data kuantitatif, dimana sampel diambil dari laporan nilai kinerja organisasi Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. Penelitian ini
memperluas objek penelitian yang umumnya dilakukan oleh peneliti sebelumnya pada tingkat Kantor
Pelayanan Pajak menjadi unit kantor yang cakupannya lebih besar yaitu Kantor wilayah Direktorat
Jenderal Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi, pengawasan dan tingkat kepatuhan
berpengaruh terhadap pertumbuhan penerimaan pajak.
Kata Kunci: Sosialisasi; Kegiatan Pengawasan; Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak;Pertumbuhan
Penerimaan Pajak
ABSTRACT
Taxes are needed to finance the development of a country, including Indonesia. However, the successful
performance of achieving the realization of tax revenue targets in Indonesia is not an easy effort to do.
This is reflected in Indonesia's tax ratio which is still very small. Therefore, research on factors that can
affect the success of tax revenue performance is very important to do. The purpose of this study is intended
to examine the effect of socialization, supervisory activities and the level of compliance with tax revenue
growth. The data used are panel data and the analysis method used, namely quantitative data analysis
methods, where samples are taken from the organizational performance value report of the Regional
Office of the Directorate General of Taxes for 2018 to 2022. This study expands the object of research
generally carried out by previous researchers at the level of the Tax Service Office into an office unit with
a larger scope, namely the Regional Office of the Directorate General of Taxes. The results showed that
socialization, supervision and compliance levels affect tax revenue growth.
.
Keywords: Socialization; Surveillance Activities; Level of Compliance of Taxpayer; Tax Revenue Growth
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International
PENDAHULUAN
Salah satu sumber modal yang dimiliki sendiri dan dapat digunakan oleh suatu negara
untuk mencapai tujuan pendirian negaranya adalah pungutan pajak yang diambil dari rakyatnya.
Saat ini hampir seluruh negara yang ada didunia menerapkan pengenaan dan pemungutan pajak
bahkan beberapa negara di timur tengah seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab yang
sebelumnya mengandalkan penerimaan sumber daya alam sebagai sumber penerimaan mulai
beralih untuk menerapkan pajak sebagai alternatif sumber pembiayaan negara (Kompas, 2018).
Pentingnya pajak bagi pembiayaan negara berlaku juga bagi Negara Indonesia. Sebagai contoh
[Pengaruh Sosialisasi, Pengawasan dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
terhadap Pertumbuhan Penerimaan Pajak]
280
Jehuda Bill Jonas, Murtanto
dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2020 penerimaan negara yang berasal dari
perpajakan tercatat menyumbang sebesar 1.865,7 Triliun atau setara dengan 73,44% (tujuh puluh
tiga koma empat puluh empat persen) dari jumlah belanja negara (Kemenkeu, 2020). Hal ini
menjadikan pajak sebagai penopang terbesar dari pembiayaan yang dikeluarkan oleh negara
untuk menyediakan layanan dasar bagi rakyat dan untuk menjalankan roda pemerintahan secara
umum (Avisena, 2021). Mengingat peran pentingnya maka setiap upaya untuk mencapai realisasi
target penerimaan pajak perlu menjadi perhatian dan tanggungjawab bukan saja oleh Direktorat
Jenderal Pajak sebagai perwakilan negara tetapi juga oleh rakyat yang menjadi pemikul beban
pajak yang sesungguhnya.
Keberhasilan pencapaian realiasi target penerimaan pajak bukan merupakan usaha yang
mudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini tercermin dari tax ratio Indonesia yang
masih kecil dan mengalami tren penurunan (Pink & Laoli, 2021). Kinerja tax ratio ini
memberikan gambaran bahwa tingkat kesadaran masyarakat Indonesia dalam membayar pajak
masih jauh dari yang diharapkan apabila dibandingkan dengan kegiatan perekonomiannya.
Beberapa penelitian untuk menguji factor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak
telah dilakukan antara lain oleh (Kepramaeni et al., 2021; Laksmi P & Lasmi, 2021; Larasati
& Binekas, 2019; Mulyanti & Sunarjo, 2019; Muzaki et al., 2020; Nadia & Kartika, 2020;
Nainggolan & Pinem, 2019; Qodriyah et al., 2018; Rahayu & Mildawati, 2020;
Rakhmadhani, 2020; Sayyidah & Nursamsi, 2021; Soliha et al., 2021; Tarfa et al., 2020;
Wardana, 2018) namun demikian sebagian besar masih menggunakan data dari objek penelitian
yang ruang lingkupnya sangat kecil seperti Kantor Pelayanan Pajak dan menggunakan variable
penerimaan pajak sebagai variable dependen. Untuk memberikan gambaran yang lebih baik
dalam penelitan dan melihat pengaruh yang relevan terhadap upaya Direktorat Jenderal Pajak
untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak maka objek penelitan diperluas menjadi data yang
diperoleh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan menggunakan variable pertumbuhan
penerimaan sebagai varibel dependen untuk menggantikan variabel penerimaan pajak.
Literature Review dan Hipotesis
Teori atribusi adalah teori yang dikembangkan oleh Fritz Heider pada tahun 1958 untuk
menjelaskan tentang perilaku suatu individu. Teori ini menyatakan bahwa prilaku suatu individu
ditentukan oleh faktor internal (dispositional attributions), yaitu faktor-faktor yang berasal dari
diri seseorang, dan faktor eksternal (situasional attributions), yaitu faktor-faktor yang berasal dari
luar diri seseorang. Teori atribusi memberikan landasan untuk mempelajari proses ketika suatu
individu menginterpretasikan peristiwa, alasan, atau sebab dari perilaku yang dilihat. Menurut
IndoPositive (IndoPositive, 2019) penentuan faktor internal atau eksternal tergantung pada tiga
faktor yaitu kehususan, konsensus dan kosistensi. Teori atribusi ini digunakan sebagai landasan
untuk menguji pengaruh factor Sosialisasi, Kegiatan Pengawasan dan Tingkat Kepatuhan dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Sosialisasi
Salah satu faktor internal dari seseorang untuk berprilaku adalah kesadaran. Faktor kesadaran
inilah yang menjadi faktor penentu yang relevan antara teori atribusi dengan variable
sosialisasi yang digunakan dalam penelitian ini. Faktor kesadaran wajib pajak yang tinggi
terhadap hak dan kewajibannya dapat dilihat dari perilaku yang tidak hanya berusaha untuk
mengetahui hak dan kewajiban, tetapi juga tercermin dalam prilaku untuk bisa memahami dan
mematuhi aturan terkait hak dan kewajiban yang berlaku (Laksmi P & Lasmi, 2021). Upaya
Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak tersebut dilakukan
melalui sosialisasi, yaitu suatu kegiatan untuk memberikan pengertian, informasi dan
pembinaan kepada masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada khususnya mengenai
segala sesuatu yang berhubungan dengan peraturan dan perundangundangan perpajakan.
Sosialisasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat
[Pengaruh Sosialisasi, Pengawasan dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
terhadap Pertumbuhan Penerimaan Pajak]
Vol. 1, No. 4, 2023
https://lentera.publikasiku.id/index.php
281
menciptakan kesadaran masyarakat secara umum dan Wajib Pajak secara khusus untuk
membayar pajak guna kelangsungan Negara (Qodriyah et al., 2018).
b. Kegiatan Pengawasan
Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban
perpajakannya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penerbitan Surat
Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Umumnya SP2DK berisi
permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal
Pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan jumlah pajak yang belum atau kurang
dibayar. SP2DK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan kegiatan persuasi
yang diharapkan mampu menjadi factor eksternal yang menentukan prilaku Wajib Pajak untuk
tetap secara konsisten patuh terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
c. Tingkat Kepatuhan
Sistem self assessment yang digunakan dalam system perpajakan Indonesia
memberikan ruang kepercayaan yang sangat besar kepada Wajib Pajak untuk melaporkan
sendiri semua kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, factor internal dan factor eksternal
yang mempengaruhi prilaku Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhan perlu diberi
perhatian khusus. Sebagai contoh, pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran yang merupakan factor internal Wajib Pajak untuk berprilaku perlu
tetap dilaksanakan secara massif dan terstruktur sehingga tercipta respon prilaku positif
berupa kesadaran yang ditunjukkan secara konsisten, Selain factor internal, perhatian juga
diarahkan untuk mempengaruhi factor eksternal seperti upaya Direktorat Jenderal Pajak
untuk memberikan ruang pelaporan Surat Pemberitahuan melalui saluran elektronik yang
mudah diakses dan diisi untuk menggantikan pelaporan yang bersifat manual. Kombinasi
perhatian dan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan tersebut
dilandasi oleh teori atribusi yang menjelaskan tentang prilaku seorang dan factor yang
menentukan prilaku tersebut.
Berdasarkan teori atribusi dan penjelasan terhadap faktor-faktor tersebut diatas disusun
hipotesis sebagai berikut:
H
1
: Sosialisasi berpengaruh terhadap Pertumbuhan Penerimaan Pajak.
H
2
: Kegiatan pengawasan berpengaruh terhadap Pertumbuhan Penerimaan Pajak.
H
3
: Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh terhadap Pertumbuhan enerimaan Pajak.
Kerangka konsep pemikiran dari hipotesis tadi dapat dijelaskan dengan menggunakan
gambar berikut:
Gambar 1 Kerangka Konsep Pemikiran
[Pengaruh Sosialisasi, Pengawasan dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
terhadap Pertumbuhan Penerimaan Pajak]
282
Jehuda Bill Jonas, Murtanto
METODE PENELITIAN
Tipe Penelitian dan sumber data
Penelitian ini bersifat kuantitatif dengan menggunakan 170 unit data sekunder yang
diambil dari 34 (tiga puluh empat) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan periode
waktu mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. Pengumpulan data dilaksanakan melalui 2
(dua) cara, yaitu 1) pengumpulan data sekunder yang terdokumentasi pada aplikasi internal DJP
atau pada laporan kinerja Kanwil DJP dan 2) pengumpulan data kepustakaan terkait variabel
penelitian yang terdapat pada jurnal, artikel ilmiah, dan buku Pendidikan. Pelaksanaan Penelitian
ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran tentang hubungan dan pengaruh pelaksanaan
sosialisasi, kegiatan pengawasan dan tingkat kepatuhan terhadap pertumbuhan penerimaan pajak.
Pengukuran Variabel
Jenis, cara pengukuran dan skala pengukuran dari variable yang digunakan dalam
penelitian ini tercantum dalam tabel berikut:
Tabel 1 Pengukuran Variabel
Jenis Variabel
Cara Penguuran
Skala
Pengukuran
Pertumbuhan
penerimaan pajak
P =
𝑃2 𝑃1
𝑃1
× 100
PP = Pertumbuhan Penerimaan
P1 = Penerimaan Tahun sebelumnya
P2 = Penerimaan Tahun Berjalan
Rasio
Sosialisasi
Sosialisasi =
Realisasi Sosial
Rencana Sosial
× 100
Rasio
Kegiatan
Pengawasan
Pengawasan =
Realisasi penerimaan dari Kegiatan Pengawasan
Rencana Sosial
× 100
Rasio
Tingkat Kepatuhan
Pengawasan =
Jumlah SPT Yang Tahunan Badan dan SPT Tahunan
Orang Pribadi Yang di Terima Pada Tahun Berjalan
Jumlah Wajib Pajak yang Wajib SPT Per Tanggal
31 Desember Tahun sebelumnya
× 100
Rasio
Metode Analisis Data
Dalam penelitian yang telah dikumpulkan disusun menjadi data panel yang memiliki
jumlah unit cross section dan jumlah observasi time series yang sama (data panel balance). Data
panel dianalisa melalui beberapa pengujian yaitu 1) pengujian statistik yang bersifat deskriptif, 2)
pengujian terhadap permasalahan normalitas, multikolinieritas, heteroskedastisitas, dan
autokorelasi melalui uji asumsi klasik, 3) pengujian regresi dari data panel yang terbentuk dan 4)
pengujian hipotesa melalui uji statistik nilai t, nilai F dan nilai koefisien determinasi.
[Pengaruh Sosialisasi, Pengawasan dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
terhadap Pertumbuhan Penerimaan Pajak]
Vol. 1, No. 4, 2023
https://lentera.publikasiku.id/index.php
283
HASIL DAN PEMBAHASAN
Uji Statistik Deskriptif
Berdasarkan uji statistik deskriptif yang dilakukan dengan menggunakan software Stata 12
diketahui sebagai berikut:
Tabel 2 Hasil Uji Statistik Deskriptif
Variabel
N
Min
Max
Mean
Std.
Deviation
Pertumbuhan
penerimaan
pajak
107
-0.28782
0.74662
0. 11402
0.16473
Sosialisasi
170
0.50000
0.98644
0.79867
0.07743
Kegiatan
Pengawasan
170
0.05792
0.74417
0.97781
0.66296
Tingkat
Kepatuhan
170
0.52133
1.13060
0.80573
0.10117
Sumber: data diolah Stata
Uji Asumsi Klasik
Uji asumsi klasik dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat permasalahan normalitas,
multikolinieritas, heteroskedastisitas, dan autokorelasi dengan hasil sebagai berikut.
Tabel 3 Hasil Uji Asumsi Klasik
Jenis
Uraian
Nilai
Hasil
Uji Normalitas
Prob>chibar2
0.0850
tidak ada masalah
normalis
Uji Multikolinieritas
Mean VIF
1.09
tidak ada masalah
Multikolinieritas
Uji Heteroskedastisitas
Prob>chibar2
0.2213
tidak ada masalah
Heteroskedastisitas
Uji Autokorelasi
Nilai Prob> F
0.0000
ada masalah
Autokorelasi
Sumber: data diolah Stata
Data penelitian telah disusun menjadi data panel (gabungan data cross section dan data
time series) dan menurut Prof. Ghozali (2016) pada saat menggunakan data yang bersifat time
series sering didapati adanya masalah autokorelasi. Berdasarkan hal tersebut hasil uji
autokorelasi diabaikan.
Uji Hipotesis
Berdasarkan hasil uji model terbaik dengan menggunakan Hausman Test, LM Test, dan
Chow Test diketahui uji hipotesis terbaik dapat dilakukan dengan menggunakan model Common
Effect dibanding penggunaan model Fixed Effect dan Random Effect. Uji hipotesis dengan
menggunakan model Common Effect menunjukkan hasil sebagai berikut.
Tabel 4 Hasil Uji Hipotesis
Variabel
Koefisien
P>ǀ t ǀ
Kesimpulan
Sosialiasi
0.5818619
0.000
H1 diterima
[Pengaruh Sosialisasi, Pengawasan dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
terhadap Pertumbuhan Penerimaan Pajak]
284
Jehuda Bill Jonas, Murtanto
Pengawasan
-0.0612232
0.001
H2 diterima
Tingkat Kepemimpinan
-0.2532209
0.032
H3 diterima
Cons
-0.4948574
Good of Fit Test
R-Square
0.2141
Prob > F
0.0000
Sumber: data diolah Satata
KESIMPULAN
Hasil penelitian dan pembahasan dapat dirumuskan simpulan sebagai berikut: a) Sosialisasi
berpengaruh terhadap Pertumbuhan Penerimaan Pajak. b) Kegiatan pengawasan berpengaruh
terhadap Pertumbuhan Penerimaan Pajak. c) Tingkat kepatuhan berpengaruh terhadap
Pertumbuhan Penerimaan Pajak.
Saran untuk penelitian selanjutnya, Masih terdapat factor-faktor yang mempengaruhi
pertumbuhan yang masih belum diuji pengaruhnya seperti factor harga komoditas dan
penggunaan teknologi untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu besar
harapan dari peneliti agar hasil penelitian ini dapat dilanjutkan sehingga melengkapi hasil
penelitian sebelumnya serta dapat memberikan gambaran yang lebih sempurna terhadap factor-
faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penerimaan.
DAFTAR PUSTAKA
Avisena, M. I. R. (2021, September 18). Kemenkeu Optimis Target Pajak Tercapai.
Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/ekonomi/458709/kemenkeu-
optimistis-target-pajak-tercapai
IndoPositive. (2019). Pengertian Teori Atribusi (Atribution Theory). IndoPositive.
https://www.indopositive.org/2020/09/pengertian-teori-atribusi-atribution.html
Kemenkeu. (2020). Alokasi Pajakmu. Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu
Kepramaeni, P., Yuesti, A., & Adnyan, Im. D. (2021). Obligation of Tax Mandatory
During The Covid-19 Pandemic Period In Economic Decision Frame. Academy of
Strategic Management Journal, 20(4), 19.
Kompas. (2018, January 3). Untuk Pertama Kali, Arab Saudi Terapkan Pajak
Pertambahan Nilai. Kompas.Com.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/03/190000926/untuk-pertama-kali-
arab-saudi-terapkan-pajak-pertambahan-nilai
Laksmi P, K. W., & Lasmi, N. W. (2021). Pengaruh Kesadaran, Sanksi Perpajakan, dan
Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Timur. Fair Value: Jurnal
Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(1), 291299.
[Pengaruh Sosialisasi, Pengawasan dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
terhadap Pertumbuhan Penerimaan Pajak]
Vol. 1, No. 4, 2023
https://lentera.publikasiku.id/index.php
285
Larasati, A. Y., & Binekas, B. (2019). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
dan Efektivitas Program Tax Amnesty terhadap Penerimaan Pajak. (Studi Kasus
pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jabar 1). Jurnal Akuntansi Bisnis Dan
Ekonomi, 5(1), 13391354.
Mulyanti, D., & Sunarjo, V. F. (2019). Implikasi Tingkat Kepatuhan Dan Penghasilan
Tidak Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Ekono Insentif, 13(1),
1626. https://doi.org/10.36787/jei.v13i1.76
Muzaki, I. S., Garis, R. R., Rozak, D. A., & Kasman, K. (2020). Efektivitas Surat
Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Terhadap Penerimaan
Pajak di KPP Pratama Ciamis. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 9(1), 12
18. https://doi.org/10.32639/jiak.v9i1.365
Nadia, P., & Kartika, R. (2020). Pengaruh Inflasi, Penagihan Pajak dan Penyuluhan Pajak
terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari
Jambi, 20(2), 497. https://doi.org/10.33087/jiubj.v20i2.928
Nainggolan, B. R. M., & Pinem, S. J. P. (2019). Analisis Pengaruh Sosialisasi Pajak,
Sanksi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak Madya Medan. Journal of Economic, Bussines and Accounting
(COSTING), 2(2), 256262. https://doi.org/10.31539/costing.v2i2.565
Pink, B., & Laoli, N. (2021, March 7). Mengkhawatirkan, Faisal Basri sebut
PenurunanTax Ratio Indonesia paling Parah. Kontan.Co.Id.
https://nasional.kontan.co.id/news/mengkhawatirkan-faisal-basri-sebut-penurunan-
tax-ratio-indonesia-paling-parah
Qodriyah, R. L., Susyanti, J., & Khoirul Abs, M. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib
Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan dan Pemeriksaan Pajak Terhadap
Penerimaan PPH 25 Badan di KPP Pratama Malang Selatan. E-Jurnal Riset
Manajemen, 7(6), 5164.
Rahayu, S., & Mildawati, T. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Sosialisasi dan
Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Riset Akuntansi,
9(11), 120. http://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/index
Rakhmadhani, V. (2020). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak. Ekonam: Jurnal Ekonomi, Akuntansi & Manajemen, 2(1), 12
18. https://doi.org/10.37577/ekonam.v2i1.202
Sayyidah, J., & Nursamsi, D. R. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Kegiatan
Sosialisasi Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Riset
Keuangan Dan Akuntansi, 6(2). https://doi.org/10.25134/jrka.v6i2.4385
Soliha, Y. T. T. H., Wibisono, N., & Hermawan, H. (2021). Pengaruh Tingkat Kepatuhan
Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak Badan. Jurnal Aksi: Akuntansi Dan Sistem
Informasi, 4(1), 110.
[Pengaruh Sosialisasi, Pengawasan dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
terhadap Pertumbuhan Penerimaan Pajak]
286
Jehuda Bill Jonas, Murtanto
Tarfa, E. G., Tarekegn, G., & Yosef, B. (2020). Effects of Tax Audit on Revenue
Generation. Journal of International Trade, Logistics and Law, 6(1), 6574.
http://jital.org/index.php/jital/article/view/155
Wardana, A. B. (2018). Nudges Pada SP2DK sebagai Bagian dari Upaya Peningkatan
Tax Compliance di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review),
2(1), 2338. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/view/529