https://lentera.publikasiku.id/index.php
67
EKSISTENSI PERKEMBANGAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
(AMDAL) DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Nico Tri Saputra
1*
, Hendro Yudha Siswako
2
, Moon Jeehoon
3
, Agus Satory
4
Program Magister Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Pakua, Indonesia
1234
E-Mail: nicotris@eralf.com
1
2
3
,
4
ABSTRAK
Dunia usaha saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dalam menjalankan Makalah ini ingin
menjelaskan eksistensi AMDAL serta fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan
perusakan lingkungan. Bahwa pembangunan harus direncanakan secara matang sehingga dapat
memberikan prediksi kepada masyarakat dan pemerintah mengenai dampak besar dan penting yang
terjadi kedepannya setelah usaha, kegiatan dan pembangunan tersebut dijalankan. Pada akhirnya proses
pembangunan yang berdasarkan AMDAL benar-benar harus memikirkan keberlangsungan hidup
generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Tentu ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku
yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL). Dalam penulisan hukum ini penulis mempergunakan metode penelitian yang bersifat
Normatif artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan dan
menerangkan data secara lengkap, terperinci, dan sistematis.
Kata Kunci: Dampak Linkungan (AMDAL); Instrumen Pencegahan Pencemaran/Perusakan;
Lingkungan
ABSTRACT
The business world is currently experiencing very rapid development. In carrying out this paper, we
would like to explain the existence of AMDAL and the function of AMDAL as an instrument for preventing
environmental pollution and destruction. That development must be planned carefully so that it can
provide predictions to the community and the government regarding the large and important impacts that
will occur in the future after the business, activity and development has been carried out. In the end, the
development process based on the AMDAL really has to think about the survival of the present and future
generations. Of course this must comply with the applicable regulations, namely Law Number 32 of 2009
concerning Environmental Protection and Management and Government Regulation Number 27 of 1999
concerning Environmental Impact Analysis (AMDAL). In writing this law the author uses a normative
research method, meaning that the discussion is carried out by presenting and explaining data in a
complete, detailed and systematic manner.
Keywords: Environmental Impact (AMDAL); Pollution / Destruction Prevention Instrument;
Environment
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International
PENDAHULUAN
Lingkungan Hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa berikan kepada rakyat dan
tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup
lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri (Taufiq, 2011).
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional
mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan agar sebesar-besar kemakmuran rakyat. Setiap
warga negara wajib “menjunjung hukum”. Hukum diciptakan agar menegakan dan memelihara
kedamaian hidup antar pribadi (Purbacaraka & Soekanto, 1993). Para pendiri bangsa negara ini
Lentera: Multidisciplinary Studies
Volume 1 Number 2, February, 2023
p- ISSN: 2987-2472 | e-ISSN: xxxx-xxxx
Vol. 1, No. 2, 2023
68
Nico Tri Saputra, Hendro Yudha Siswako, Moon Jeehoon, Agus Satory
mengamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum dan
bukanlah negara berdasarkan atas dasar kekuasaan belaka, hal ini pun selaras dengan konstitusi
negara kita, yakni termaktub dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang
berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” (UU RI, 2002).
Indonesia dikenal sebagai negara dengan potensi sumber daya alam yang sangat besar,
dengan potensi sumber daya alam yang besar tersebut menjadi suatu keharusan bagi kita semua
agar menjaga dan melindunginya, sehingga proses pembangunan maupun kegiatan usaha suatu
perusahaan tidak mengakibatkan suatu krisis lingkungan hidup (Jufri, 2021). Krisis lingkungan
adalah ancaman masa depan umat manusia yang mana pertambahan kerusakan lingkungan telah
mencapai dimensi regional, global dan terus berdampak besar. Pemanasan global yang semakin
meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas
lingkungan hidup saat ini, karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang baik (Danusaputro, 1998). Berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, faktor utama yang harus menjadi fokus perhatian adalah terkait dengan
perizinan, karena faktor perizinan dapat dijadikan pegangan bagi pelaku usaha yang akan
mengelola lingkungan (Rangkuti, 2020). Perizinan lingkungan dikaitkan dengan keharusan
memperoleh AMDAL (Ananlisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagai instrumen pencegahan
pencemaran lingkungan dimana asas ini telah dituangkan dalam bentuk produk hukum, sehingga
menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap orang di Indonesia, artinya agar terbitnya atau
disetujuinya suatu izin lingkungan hendaknya harus diperoleh lebih dahulu AMDAL (Wijoyo,
1999).
Tanpa adanya AMDAL tidak mungkin mengajukan izin lingkungan. Selanjutnya, izin
lingkungan menjadi prasyarat bagi pengajuan permohonan Izin Usaha (sektoral) (Febriyanti,
Aini, Resta, & PKP, 2021). Dengan demikian, tanpa dimilikinya dokumen AMDAL, tidak dapat
mengajukan kedua izin tersebut. Instrumen penegakan hukum administrasi meliputi pengawasan
dan penegakan sanksi. Pengawasan merupakan langkah pre-ventif agar memaksakan kepatuhan
sedangkan sanksi merupakan langkah represif agar memaksakan kepatuhan. Sanksi administrasi
terutama mempunyai fungsi instrumental, yaitu pengendalian perbuatan terlarang. Di samping
itu, sanksi administrasi terutama ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh
ketentuan yang dilanggar tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, penulis tertarik agar mengkaji lebih lanjut
mengenai pentingnya AMDAL terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
penulis dalam makalah ini mengkaji secara khusus pada persoalan AMDAL dan permasalahannya
dengan judul makalah: Eksistenti Perkembangan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Berdasarkan latar belakang yang telah penulis uraikan, maka masalah-masalah yang akan
menjadi pokok permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana sejarah perkembangan AMDAL berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia?
2. Bagaimana fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan
lingkungan?
Dengan menelaah judul penulisan di atas, dapatlah kiranya diketahui apa yang menjadi
maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini. Adapun yang menjadi maksud dari penulisan ini
adalah :
1. Agar mengetahui sejarah perkembangan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di
Indonesia dari waktu kewaktu;
2. Agar mengetahui fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan
lingkungan.
[Eksistensi Perkembangan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia]
Vol. 1, No. 2, 2023
https://lentera.publikasiku.id/index.php
69
METODE PENELITIAN
Dalam penulisan hukum ini penulis mempergunakan metode penelitian yang bersifat
Normatif artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan dan
menerangkan data secara lengkap, terperinci, dan sistematis. Adapun pencarian bahan didasarkan
pada bahan hukum yang telah ada baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun
karya tulis seperti buku-buku ataupun artikel lain yang terdapat dalam situs internet yang relevan
dengan objek penelitian ini (Sunggono, 2003)
HASIL DAN PEMBAHASAN
AMDAL agar pertama kalinya lahir dengan dicetuskannya Undang-Undang lingkungan
hidup yang disebut National Environmental Policy Act (NEPA) oleh Amerika Serikat pada Tahun
1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 ayat (2) (C) dalam undang-
undang ini menyatakan bahwa semua usulan legislasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar
diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan
Enviromental Impact Assesment (Analisis Dampak Lingkungan).
AMDAL dengan cepat menyebar di negara-negara maju yang kemudian disusul oleh
negara berkembang dengan banyaknya pihak yang telah merasakan bahwa AMDAL adalah alat
yang mampu agar menghindari terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat aktivitas
manusia. Menghubungkan AMDAL dengan konsep pembangunan berkelanjutan merupakan hal
penting agar memahami landasan kerangka kerja AMDAL secara internasional. Wacana tentang
pembangunan berkelanjutan nampaknya sudah mengkristal dan mendorong ke arah yang lebih
baik agar menghasilkan kebijakan lingkungan yang lebih baik. Salah satu konsensus yang dicapai
adalah bahwa sumber daya alam harus dikelola dengan lebih baik dan harus adanya perubahan
sikap manusia dalam tindakannya terhadap lingkungan.
Dengan mengacu pada NEPA, maka agar pertama kalinya pada tahun 1982 Indonesia
mencetuskan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan langkah awal
Indonesia agar menjadikan pembangunan berwawasan lingkungan. Pasal 16 UULH Nomor 4
Tahun 1982 menyatakan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang
pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah (Sukananda & Nugraha, 2020).
AMDAL merupakan kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang
merupakan suatu sistem atau proses yang melibatkan suatu kajian/studi dan menghasilkan
beberapa dokumen, seperti (1) dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan atau KA
ANDAL, (2) dokumen ANDAL, (3) dokumen RKL dan RPL, di sisi lain terdapat dokumen (4)
UKL dan UPL bagi kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Pelaksanaan AMDAL di Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode yaitu tahap
implementasi, pengembangan, perbaikan, dan revitalisasi :
1. Tahap Implementasi: pra-1987, UU No. 4 Tahun 1982, dan periode 1987 1993, PP No.
29 Tahun 1986
2. Tahap Pengembangan: antara 1993-2000, PP No. 51 Tahun 1993
3. Tahap Perbaikan (Refinement): pasca2000, UU No. 23 Tahun 1997 dan PP No. 27 Tahun
1999
4. Tahap Revitalisasi AMDAL: setelah 2004-2005
Perkembangan hukum lingkungan modern di Indonesia lahir sejak diundangkannya
Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup, tanggal 11 Maret 1982 yang biasa disingkat dengan sebutan UULH 1982.
UULH 1982 pada tanggal 19 September 1997 digantikan oleh Undang-undang No. 23 Tahun
1997 dan kemudian UU No. 23 Tahun 1997 (UULH 1997) juga dinyatakan tidak berlaku oleh
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Vol. 1, No. 2, 2023
70
Nico Tri Saputra, Hendro Yudha Siswako, Moon Jeehoon, Agus Satory
Lambatnya perkembangan ekonomi nasional akibat dari adanya jalan panjang proses
birokrasi perizinan berusaha, menjadi salah satu alasan pemerintah menciptakan undang-undang
omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipker).
Banyaknya perizinan dalam mendirikan usaha menyebabkan para investor dari dalam dan luar
negeri kesulitan membangun usahanya di Indonesia. Saat ini, Indonesia membutuhkan sebuah
terobosan maju dan efektif agar menanggulangi banyaknya regulasi yang mengatur serta
persoalan substansi yang terdapat dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di hadapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) pada agenda pelantikan kedua kalinya sebagai Presiden Republik Indonesia
terpilih, menyampaikan bahwa UU Cipker adalah solusi terhadap persoalan investasi saat ini.
Berbelit-belitnya proses birokrasi perizinan harus dilakukan pemangkasan agar kedepan investor
dengan mudah mendirikan usaha. Manfaat penting dari UU Cipta kerja adalah akan banyak
menyerap tenaga kerja dan otomatis akan mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat.
Pemerintahan Presiden Jokowi mengatakan bahwa regulasi yang banyak menghambat ekonomi
dan investasi. Kewajiban seperti izin lingkungan tentang Analasis mengenai dampak lingkungan
(AMDAL) dan kewajiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menyulitkan investor. Oleh sebab
itu sebab itu, regulasi yang banyak harus dikurangi, serta kewajiban AMDAL dan IMB dalam
perizinan investasi harus diatur dengan baik agar tidak menghalangi pendirian investasi (Farida,
2014).
Lembaga internasional pun turut memberi perhatian terkait RUU Cipta Kerja. Salah
satunya dari Lembaga rating Moody's yang menyampaikan ada sejumlah aspek dalam UU Cipta
Kerja yang akan mereduksi keseluruhan dampak positif yangmuncul terkait kelestarian
lingkungan. Di antaranya karena ada relaksasi pada pelaporan bisnis yang selama ini
membutuhkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Poin ini, kata Moody's,
bisa mengurangi minat investasi asing yang fokus pada aspek keberlanjutan dan kelestarian
lingkungan dan memproduksi komoditas yang ramah lingkungan dalam konsep bisnisnya (Farida,
2014).
Tabel 1
Perbandingan UUPPLH dan UU Cipta Kerja (Pambudhi & Ramadayanti, 2021)
Hal
UUPPLH
UU Cipta Kerja
Tahapan
1.
Proses dokumen
lingkungan (Amdal atau
UKL-UPL)
2.
Persetujuan lingkungan
3.
Izin Lingkungan,
4.
Izin Usaha
1.
Proses dokumen
lingkungan (Amdal atau
UKL-UPL)
2.
Persetujuan Lingkungan,
3.
Perizinan Berusaha
Dasar proses perizinan
1.
Dampak penting bagi
lingkungan
2.
Tidak berdampak penting
bagi lingkungan
1.
Risiko tinggi
2.
Risiko menengah
3.
Risiko rendah
Penilai Amdal
Komisi Penilai Amdal (KPA)
Lembaga Uji Kelayakan
(LUK)
Pembentuk
Penilai
Amdal
Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
Pemerintah Pusat
Anggota Penilai
Amdal
-
Instansi lingkungan hidup
dan
teknis terkait;
-
Pakar bidang lingkungan
dan
pakar sesuai jenis kegiatan/
usaha
-
Wakil dari masyarakat yang
berpotensi terkena dampak
-
Organisasi lingkungan hidup
LUK menunjuk Tim Uji
Kelayakan yang terdiri dari:
-
Unsur pemerintah pusat
pemerintah daerah
-
Pakar bersertifikat yang
kompeten di bidangnya
-
Masyarakat yang
terkena
dampak langsung
[Eksistensi Perkembangan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia]
Vol. 1, No. 2, 2023
https://lentera.publikasiku.id/index.php
71
Unsur
masyarakat
yang dilibatkan
dalam penilaian
Amdal
Masyarakat yang terkena
dampak
kegiatan/usaha
Pemerhati lingkungan
Masyarakat yang
terpengaruh atas segala
bentuk keputusan dalam
proses Amdal
Masyarakat yang terkena
dampak
langsung
Bantuandari
pemerintah berupa
fasilitasi, biaya, dan/
atau
penyusunan
Amdal
Bagi usaha dan/atau kegiatan
golongan ekonomi lemah
yang berdampak penting
terhadap lingkungan hidup.
Bagi usaha dan/atau kegiatan
Usaha Mikro dan Kecil yang
berdampak penting terhadap
lingkungan hidup.
Jika terjadi
pelanggaran
lingkungan
Konsekuensi terhadap Izin
Lingkungan
Konsekuensi terhadap
Perizinan Berusaha
Fungsi Amdal Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan
1. Pengertian Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup
Menurut M. Daud Silalahi, pemahaman mengenai pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup yaitu: Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peragarannya.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau
tidak langsung terhadap sifat dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup
tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (Silalahi, n.d.).
Berdasarkan UUPPLH Pasal 1 Angka 14 dan 16: Pencemaran lingkungan hidup
adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke
dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan
hidup yang telah ditetapkan. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang
menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
2. Penetapan AMDAL sebagai Kelayakan Suatu Kegiatan Usaha
Ketika dokumen AMDAL secara sub-stantif (kelayakan lingkungan) dinyatakan tidak
layak lingkungan berarti dokumen tersebut tidak disetujui yang otomatis tidak mungkin
diajukan permohonan izin ling-kungan maka tidak akan ada izin usaha atau kegitan, dengan
demikian tidak terjadi dam-pak lingkungan baik pencematan dan atau kerusakan lingkungan
hidup, atau jika kemudian dokumen AMDAL tersebut dise-tujui peran AMDAL sebagai
instrumen pencegahan pencematan dan atau kerusakan lingkungan hidup adalah dengan
adanya ka-jian dampak lingkungan yang telah dipre-diksi dalam dokumen AMDAL dalam
pelaksanaanya sudah dapat diantisipasi dan dapat diminimalisir sepanjang ambang batas atau
baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Yakin, 2017).
3. Dokumen RKL, RPL dalam AMDAL Merupakan Manajemen Lingkungan
Peranan AMDAL sebagai instrumen penge-lolaan sumberdaya alam dan perlindungan
terhadap lingkungan, pada kenyataannya, mengalami berbagai hambatan diantaranya
pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang tidak ter-integrasi sehingga sering
muncul ego sektoral, rendahnya komitmen para pengambil keputusan oleh pemerintah pusat
dan daerah, sempitnya pemahaman tentang sumberdaya alam dan ling-kungan dalam era
otonomi daerah, kesalahan persepsi dan kerancuan penafsiran terhadap ketantuan-ketentuan
mengenai AMDAL, dan hasil AMDAL tidak dimanfaatkan secara optimal bagi perencana
dan pengembangan wilayah.
Vol. 1, No. 2, 2023
72
Nico Tri Saputra, Hendro Yudha Siswako, Moon Jeehoon, Agus Satory
Secara normatif telah ada jaminan bagi mutu lingkungan berkualitas sehingga
persyaratan sebagai lingkungan yang baik dan sehat merupakan dambaan bersama sebab
setiap orang memiliki hak tersebut, agar itu kita dituntut agar dalam melakukan kegiatan
yang berhubungan dengan lingkungan hidup harus memperhatikan aspek-aspek wawasan
lingkungan, ramah lingkungan, tidak ada sikap organsi agar mengeksploitasi lingkungan
alam tanpa batas (Pianda, 2018).
Dokumen RKL, RPL dalam AMDAL Merupakan Manajemen Lingkungan sesuai
dengan uraian berikut ini:
1) AMDAL dalam sistem penegakan hukum lingkungan terkait dengan ketentuan dalam
undang-undang sektoral (pertambangan, air, hutan dsb) tentang aspekaspek lingkungan,
sebagai sistem hukum lingkungan di Indonesia.
2) RKL-RPL dalam proses AMDAL sebagai : a) Alat identifikasi dan prediksi dampak
terhadap lingkungan atau juga disebut sebagai alat verifikasi ilmiah dalam proses
penataan hukum, b) Sebagai sarana pengelolaan ling-kungan, terutama oleh
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan, c) Alat pemantauan bagi pimpinan
(direksi/manager) perusahaan, d) Inspeksi lingkungan oleh instansi pemerintah (KLH,
ESDM dll), e) Laporan kesehatan perusahaan kepada kreditur, dan/atau pemegang
saham.
3) RKL-RPL (wajib AMDAL) sebagai dasar pemberian kualifikasi dalam konsep Proper
oleh KLH setiap tahun, diharapkan berperan sebagai sarana peningkatan kinerja
perusahaan dilihat dari sistem pengelolaan lingkungan (environmental management
system)
RKL-RPL mengharuskan proses penyi-dikan dilakukan dengan terlebih dahulu
berkonsultasi dengan instansi yang bertang-gung jawab (KLH/BPLH/Bapedalda) dan ahli-
ahli terkait (triangle system) (lihat, Pedoman Teknis Yudisial Penanganan Per-kara Tindak
Pidana Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan, 2002)
penyidikan dalam arti luas didasarkan pada Asas Subsidiaritas (Yakin, 2017). Hal ini penting
karena kasus AMDAL termasuk isu keahlian. Keahlian terutama memper-soalkan validitas
kajian dan sistem pengelolaan lingkungan, dan sehingga memerlukan verifikasi ilmiah
sebelum kasus dijadikan obyek penyidikan. Dalam sistem hukum lingkungan Amerika
Serikat hal ini terkait dengan doktrin primary jurisdiction, sehingga belum masuk jurisdiksi
pengadilan (rex judicata).
4. Hubungan AMDAL dengan Instrumen Lingkungan Hidup Lainnya
Instrumen pencegahan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup menurut
Pasal 14 UUPPLH 2009 terdiri dari : a. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), b. tata
ruang, c. baku mutu lingkungan hidup, d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, e.
amdal, f. UKL-UPL, g. perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, h. peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, i. anggaran berbasis lingkungan hidup, j.
analisis risiko lingkungan hidup, k. audit lingkungan hidup; dan l. instrumen lain sesuai
dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan (Mogi, 2019). Dengan
demikian banyak instrumen pencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,
sehingga dapat disimpulkan bahwa AMDAL bukan sebagai alat serbaguna yang dapat
menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektivitas AMDAL sangat ditentukan
oleh pengembangan berbagai instrumen lingkungan hidup lainnya.
Dengan perkataan lain AMDAL merupakan salah satu dan bukan satu-satunya
instrumen pencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan saling berkaitan
dengan instrumen lingkungan hidup yang lain
KESIMPULAN
Berdasarkan pada pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan AMDAL
dalam pengelolaan Lingkungan hidup sangat penting dan strategis karena merupakan instrumen
[Eksistensi Perkembangan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia]
Vol. 1, No. 2, 2023
https://lentera.publikasiku.id/index.php
73
pencegahan pencemaran lingkungan yang menentukan mutu lingkungan melalui mekanisme
pengujian dokumen seperti AMDAL dan UKL-UPL. Perkembangan hukum lingkungan modern
di Indonesia lahir sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggal 11 Maret 1982 yang biasa disingkat
dengan sebutan UULH 1982. UULH 1982 pada tanggal 19 September 1997 digantikan oleh
Undang-undang No. 23 Tahun 1997 dan kemudian UU No. 23 Tahun 1997 (UULH 1997) juga
dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Tujuan dan sasaran utama AMDAL adalah agar menjamin agar suatu usaha atau kegiatan
pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan
lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari segi aspek lingkungan.
Dokumen RKL-RPL dalam AMDAL merupakan manajemen lingkungan. Agar menjaga agar
AMDAL sesuai dengan peragarannya maka penegakan hukum administratif menjadi penting dan
strategis, hal ini disebabkan oleh ciri utama sanksi administratif yang bersifat pencegahan dan
pemulihan.
DAFTAR PUSTAKA
Danusaputro, Munajat. (1998). Hukum Lingkungan. Bandung: Binacipta.
Farida, Ike. (2014). Perjanjian perburuhan: perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing.
Bumi Aksara.
Febriyanti, Dwi, Aini, Sartika Nur, Resta, Alya Vena, & PKP, Raka Bagaskara. (2021). Fungsi
AMDAL Dalam Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Setelah
diundangkannya UU Cipta Kerja. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian
Hukum, 3(2), 115133.
Jufri, Syaidil. (2021). Evektivitas Pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kota Palopo
dalam Perlindungan Hutan Konservasi Perspektif Fiqih Lingkungan. Institut Agama Islam
Negeri Palopo, Sulawesi Selatan.
Mogi, Vidly Yeremia Elroy. (2019). Sistem Perizinan Lingkungan Hidup Dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. LEX ET
SOCIETATIS, 7(6).
Pambudhi, Hario Danang, & Ramadayanti, Ega. (2021). Menilai kembali politik hukum
perlindungan lingkungan dalam uu cipta kerja untuk mendukung keberlanjutan ekologis.
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 297322.
Pianda, Didi. (2018). Kinerja guru: kompetensi guru, motivasi kerja dan kepemimpinan kepala
sekolah. CV Jejak (Jejak Publisher).
Purbacaraka, Purnadi, & Soekanto, Soerjono. (1993). Perihal Kaedah Hukum, Bandung, PT.
Citra Aditya Bakti.
Rangkuti, Siti Sundari. (2020). Hukum Lingkungan & Kebijaksanaan Ling Nasional Ed 4.
Airlangga University Press.
Silalahi, M. Daud. (n.d.). AMDAL dalam Sistem Hukum Pertambangan. Universitas
Padjadjaran.(Presentasi AMDAL).
Vol. 1, No. 2, 2023
74
Nico Tri Saputra, Hendro Yudha Siswako, Moon Jeehoon, Agus Satory
Sukananda, Satria, & Nugraha, Danang Adi. (2020). Urgensi penerapan analisis dampak
lingkungan (AMDAL) sebagai kontrol dampak terhadap lingkungan di Indonesia. Jurnal
Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2).
Sunggono, Bambang. (2003). Metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Taufiq, Muchamad. (2011). Kedudukan Dan Prosedur Amdal Dalam Pengelolaaan Lingkungan
Hidup. Wiga: Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi, 1(2).
UU RI. (2002). Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
Wijoyo, Suparto. (1999). Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Airlangga University Press.
Yakin, Sumadi Kamarol. (2017). Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai
instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan. Badamai Law Journal, 2(1),
113132.