KEABSAHAN TINDAKAN DEBITUR DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM SEBELUM PUTUSAN PAILIT DALAM PERSPEKTIF KESEIMBANGAN HUKUM DAN KEPAILITAN
DOI:
https://doi.org/10.57096/lentera.v3i4.166Keywords:
kepailitan, perbuatan hukum, keabsahanAbstract
Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang berisi komitmen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan, yang bisa dibuat secara lisan maupun tertulis. Salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam hukum adalah perjanjian jual beli, yang tercantum dalam Pasal 1457 KUHPerdata, dimana penjual berkomitmen untuk menyerahkan barang dan pembeli untuk membayar harga. Dalam perjanjian ini, asas itikad baik sangat penting untuk menjamin kelancaran transaksi, menghindari wanprestasi, serta memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaannya. Namun, meskipun perjanjian sudah dilaksanakan dengan itikad baik oleh kedua pihak, terdapat situasi di mana perjanjian menjadi batal demi hukum, salah satunya terkait dengan status kepailitan objek perjanjian. Notaris, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam membuat akta perjanjian, diharapkan bertindak dengan kehati-hatian, sesuai dengan undang-undang dan kode etik yang berlaku, jual beli aset oleh perusahaan yang terlibat dalam kepailitan menunjukkan adanya ketidakpastian hukum, dimana akta yang sah secara prosedural tetap dapat dibatalkan akibat status boedel pailit. Ketidak cocokan antara kewajiban Notaris dalam menjalankan asas kehati-hatian dan aturan hukum kepailitan ini menciptakan celah yang berisiko merugikan pihak-pihak yang telah bertindak dengan itikad baik, terutama Pihak Ketiga yang membeli aset tanpa mengetahui status hukum yang sebenarnya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elsinta Rusmaya, Rusdianto Sesung , Febrian Rizkipratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.