PENDAHULUAN
UMKM atau biasa dikenal sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah ini merupakan sektor
ekonomi yang sangat potensial. UMKM sendiri di indonesia berperan sangat besar bagi
pertumbuhan ekonomi indonesia Karena UMKM merupakan 99,9% dari seluruh total usaha di
Indonesia, UMKM memberikan kontribusi yang besar terhadap pemerataan ekonomi Indonesia
(Nainggolan, 2021). Kontribusi UMKM yang mencapai lebih dari 60% PDB dianggap sebagai
penyangga perekonomian secara keseluruhan. Pentingnya UMKM juga kemampuannya untuk
membuka kesempatan kepada pelaku usaha untuk menciptakan lapangan kerja yang baru. Selama
pandemi UMKM harus mampu beradaptasi dengan peraturan baru sekaligus mengikuti perubahan
itu. Salah satu solusi bagi UMKM adalah bertransformasi menjadi digital (Armstrong & Kotler,
2017). Namun masih banyak pelaku UMKM yang tidak paham cara memanfaatkan kemajuan
teknologi (Osterwalder et al., 2012).
Saat ini kita sedang memasuki era Revolusi Industri 4.0. Perubahaan era ini ditandai dengan
masuknya teknologi digital di berbagai bidang kehidupan manusia, baik di sektor ekonomi, bisnis,
perbankan, infrastruktur, maupun komunikasi (Anisa & Oktafia, 2021). Selain hal tersebut,
perkembangan dunia digital juga berpengaruh terhadap munculnya jenis-jenis pekerjaan baru.
Munculnya pandemi covid 19 menjadi salah satu masalah besar di indonesia banyak sekali sektor
yang terkena dampak dari adanya pandemi, salah satunya adalah sektor ekonomi. UMKM sendiri
dapat dibilang sektor yang paling bertahan ditengah gempuran krisis ekonomi yang ada. Hal ini
dikarenakan banyak sekali pelaku UMKM yang berjualan menggunakan platform online,
sehingga masyarakat mudah untuk menjangkaunya. Tetapi sangat disayangkan masih banyak
sekali pelaku UMKM yang belum bertransisi menjadi online, hal ini dikarenakan banyak yang
masih tidak paham cara menggunakan platform digital. Berdasarkan Menteri Koperasi dan UKM
di Indonesia sendiri pelaku UMKM yang sudah go digital hanya sebanyak 19,5 jt atau hanya
sebesar 30,4%. Pemerintah sendiri menargetkan sebanyak 30 juta UMKM yang bertransisi
menjadi digital pada tahun 2024.
Banyak sekali pelaku UMKM yang masih belum paham cara melakukan pencatatan
keuangan, hal ini seringkali membuat perhitungan laba yang didapat berbeda dengan yang
seharusnya. Tidak jarang pelaku UMKM yang masih menggunakan pencatatan sederhana dan
hanya melakukan pencatatan penjualan saja. Untuk membuat laporan keuangan pemilik usaha
harus memiliki catatan asset, liabilities, dan modal. Pencatatan keuangan penting bagi UMKM
karena dibutuhkan untuk membuat laporan keuangan (Dewan Standar Akuntansi Keuangan,
2020; Ikatan Akuntansi Indonesia, 2018; Munawir, 2014). Salah satu cara untuk memudahkan
UMKM dalam membuat laporan keuangan adalah dengan mengenalkan pemilik usaha dengan
aplikasi keuangan, hal ini dikarenakan aplikasi keuangan saat ini sudah banyak sekali macamnya
dan dapat mempermudah pemilik usaha untuk menggunakannya (Sadeli, 2002). Dengan begitu,
UMKM dapat aktif dan bisa berkembang tidak hanya dari segi produk tapi juga dari segi
pemasaran hingga keuangan (Asriel, 2018).
Upaya yang dilakukan agar UMKM dapat bertransisi menjadi go digital, Perkumpulan
Gerakan OK OCE Indonesia memberikan alternatif dengan memberikan program Co-Learning
Space dan Program Peningkatan Kualitas UMK Kreatif kegiatan yang dilakukan sejalan dengan
tujuan pemerintah bersama dengan menteri yang menginginkan agar Indonesia memiliki 50 juta
UMKM yang masuk ke dalam ekosistem digital. Dalam Program ini, terdapat pembelajaran
mengenai upgrading UMK Kreatif Kreatif secara riil, belajar langsung tentang ilmu
kewirausahaan dan teknologi pembelajaran digital, pengalaman kerja sebagai pendamping UMK
Kreatif dan mempelajari bagaimana media terkini untuk dapat diterapkan dalam kurikulum
pembelajaran praktis. Program ini didesain untuk menyediakan dukungan sistem pembelajaran
yang layak dan berkelanjutan bagi UMK Kreatif yang ada di Indonesia, sekaligus bagi para mitra
yang menjadi penggerak OK OCE di Indonesia, melalui kegiatan magang.