Lentera: Multidisciplinary Studies
Volume 2 Number 1, November, 2023
p- ISSN: 2987-2472 | e-ISSN: 2897-7031
https://lentera.publikasiku.id/index.php
69
TINGKAT PENGETAHUAN WAJIB PAJAK DI KOTA BANDUNG TENTANG
INTEGRASI NVWP DAN NIK
Armitha Putri Bestari
Universitas Katolik Parahyangan
Email: armithaputribestari@gmail.com
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan wajib pajak yang ada di kota Bandung
tentang Integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Induk Kependudukan. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian kualitatif .Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak yang terdaftar
di kota Bandung. Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 33 sampel. Data yang
digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang langsung didapat dari sumbernya. Teknik
pengumpulan data menggunakan kuesioner dengan teknik penyebaran purposive sampling. Pengumpulan
data dilakukan melalui kuesioner. Berdasarkan tingkat pengetahuan wajib pajak tentang Integrasi Nomor
Pokok Wajib Pajak dan Nomor Induk Kependudukan.
Kata-kata kunci: Pengetahuan Perpajakan; Pengetahuan Wajib Pajak; Nomor Induk Kependudukan;
Nomor Pokok Wajib Pajak; Penerapan Single Identify Number; Integrasi NPWP dan NIK; Penggabungan
NPWP dan NIK
ABSTRACT
This research aims to determine the level of knowledge among taxpayers in the city of Bandung regarding
the integration of the Taxpayer Identification Number (Nomor Pokok Wajib Pajak) and the Population
Identification Number (Nomor Induk Kependudukan). This study utilizes qualitative research
methodology. The population of this research consists of registered taxpayers in the city of Bandung. The
sample size used in this study is 33 samples. The data used in this research are primary data obtained
directly from the source. Data collection techniques involve the distribution of questionnaires using
purposive sampling. Data collection is conducted through questionnaires. Based on the level of
knowledge of taxpayers regarding the integration of the Taxpayer Identification Number and the
Population Identification Number.
Keywords: Tax Knowledge; Taxpayer Knowledge; Population Identification Number; Taxpayer
Identification Number; Implementation of Single Identity Number; Integration of NPWP and NIK;
Merger of NPWP and NIK
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International
PENDAHULUAN
Pendahuluan Mulai tanggal 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai
menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Mengacu pada PMK –112/PMK.03/2022 Tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Jakarta., 2021; Sukmawati, 2014). Tujuan dari penggabungan NIK dan NPWP yaitu untuk
memberikan kepastian hukum terhadap keduanya, mendukung kebijakan satu data Indonesia
(Single Identify Number), memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan
yang efektif dan efisien (Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi