[Eksistensi Perkembangan Analisis Dampak Lingkungan
(AMDAL) Dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia]
Nico Tri Saputra, Hendro Yudha Siswako, Moon Jeehoon, Agus Satory
Secara normatif telah ada jaminan bagi mutu lingkungan berkualitas sehingga
persyaratan sebagai lingkungan yang baik dan sehat merupakan dambaan bersama sebab
setiap orang memiliki hak tersebut, agar itu kita dituntut agar dalam melakukan kegiatan
yang berhubungan dengan lingkungan hidup harus memperhatikan aspek-aspek wawasan
lingkungan, ramah lingkungan, tidak ada sikap organsi agar mengeksploitasi lingkungan
alam tanpa batas (Pianda, 2018).
Dokumen RKL, RPL dalam AMDAL Merupakan Manajemen Lingkungan sesuai
dengan uraian berikut ini:
1) AMDAL dalam sistem penegakan hukum lingkungan terkait dengan ketentuan dalam
undang-undang sektoral (pertambangan, air, hutan dsb) tentang aspekaspek lingkungan,
sebagai sistem hukum lingkungan di Indonesia.
2) RKL-RPL dalam proses AMDAL sebagai : a) Alat identifikasi dan prediksi dampak
terhadap lingkungan atau juga disebut sebagai alat verifikasi ilmiah dalam proses
penataan hukum, b) Sebagai sarana pengelolaan ling-kungan, terutama oleh
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan, c) Alat pemantauan bagi pimpinan
(direksi/manager) perusahaan, d) Inspeksi lingkungan oleh instansi pemerintah (KLH,
ESDM dll), e) Laporan kesehatan perusahaan kepada kreditur, dan/atau pemegang
saham.
3) RKL-RPL (wajib AMDAL) sebagai dasar pemberian kualifikasi dalam konsep Proper
oleh KLH setiap tahun, diharapkan berperan sebagai sarana peningkatan kinerja
perusahaan dilihat dari sistem pengelolaan lingkungan (environmental management
system)
RKL-RPL mengharuskan proses penyi-dikan dilakukan dengan terlebih dahulu
berkonsultasi dengan instansi yang bertang-gung jawab (KLH/BPLH/Bapedalda) dan ahli-
ahli terkait (triangle system) (lihat, Pedoman Teknis Yudisial Penanganan Per-kara Tindak
Pidana Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan, 2002)
penyidikan dalam arti luas didasarkan pada Asas Subsidiaritas (Yakin, 2017). Hal ini penting
karena kasus AMDAL termasuk isu keahlian. Keahlian terutama memper-soalkan validitas
kajian dan sistem pengelolaan lingkungan, dan sehingga memerlukan verifikasi ilmiah
sebelum kasus dijadikan obyek penyidikan. Dalam sistem hukum lingkungan Amerika
Serikat hal ini terkait dengan doktrin primary jurisdiction, sehingga belum masuk jurisdiksi
pengadilan (rex judicata).
4. Hubungan AMDAL dengan Instrumen Lingkungan Hidup Lainnya
Instrumen pencegahan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup menurut
Pasal 14 UUPPLH 2009 terdiri dari : a. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), b. tata
ruang, c. baku mutu lingkungan hidup, d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, e.
amdal, f. UKL-UPL, g. perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, h. peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, i. anggaran berbasis lingkungan hidup, j.
analisis risiko lingkungan hidup, k. audit lingkungan hidup; dan l. instrumen lain sesuai
dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan (Mogi, 2019). Dengan
demikian banyak instrumen pencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,
sehingga dapat disimpulkan bahwa AMDAL bukan sebagai alat serbaguna yang dapat
menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektivitas AMDAL sangat ditentukan
oleh pengembangan berbagai instrumen lingkungan hidup lainnya.
Dengan perkataan lain AMDAL merupakan salah satu dan bukan satu-satunya
instrumen pencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan saling berkaitan
dengan instrumen lingkungan hidup yang lain
KESIMPULAN
Berdasarkan pada pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan AMDAL
dalam pengelolaan Lingkungan hidup sangat penting dan strategis karena merupakan instrumen